hariancentral.com | Riau : Polsek Pinggir, Bengkalis Riau, terus memberantas peredaran gelap narkoba dan kembali menangkap 4 orang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung menjelaskan, Kamis (21/1), team Opsnal Polsek Pinggir dapat informasi bahwa di jembatan Tol Bahorok Desa Pinggir, Bengkalis sering terjadi peredaran gelap narkoba. selanjutnya team menindak lanjuti informasi.Kemudian Selasa (19/1) sekira pukul 00.20 WIB team menemukan seorang laki-laki dengan gerak yang mencurigakan,lalu team memberhentikan kendaraan laki-laki tersebut dan seketika itu laki-laki tersebut menjatuhkan plastik bening berisi narkotika jenis shabu dari tangan kirinya, kemudian team opsnal menemukan 1 paket diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram. Selanjutnya menggeledah dan mengintrograsi pelaku yang bernama RSL alias R, yang mengakui benar narkotika jenis shabu tersebut miliknya.
Tersangka mengaku memperoleh shabu tersebut dari “J” di daerah warung tuak di Jalan Lintas Pekanbaru – Pinggir Desa Semunai, Pinggir, Bengkalis.
Kemudian team melakukan pengembangan perkara,dan menangkap tersangka JPJH ALS J dan menyita 1 paket shabu seberat 0,20 gram. Selanjutnya JPJH ALS J mengakui shabu tersebut diperolehnya dari “A’ di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri .Kemudian team berhasil menangkap tersangka D alias A di rumahnya dan menginterogasi tersangka D alias A mengakui shabu dari tersangka “Z” di daerah Perumahan Mutiara Indah, Bengkalis.
Selanjutnya team menangkap tersangka ‘Z” dan sekira pukul 03.15 WIB di Perumahan Mutiara Indah Blok G.06 di Jalan Lintas Pekanbaru – Pinggir Bengkalis. Lelu team menggeledah dan menemukan 1 paket sedang dan 5 paket kecil shabu 2,30 gram dan 3 paket daun ganja kering 3,64 gram serta 2 paket biji ganja kering 4,89 gram dan 2 buah timbangan.
Tersangka Z mengaku memperoleh shabu dari S (DPO) di daerah Balai Raja dan memperoleh daun ganja kering dari A (DPO) di Jalan Siak Duri untuk diedarkan.
Kemudian team opsnal membawa ke empat tersangka serta barang bukti ke Polsek Pinggir. Disebutkan,
tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.*hss