hariancentral.com | T.Tinggi : Yustina Endongara (26) melapor ke Polres T. TINGGI atas KDRT dilakukan majikannya Ary (36) di Jalan DI Panjaitan No 32 Kel.Rambung, kec. T.Tinggi Kota, kota T.Tinggi, Sabtu (25/1/2020)
Bermula dari warga yang menginformasikan ke Polres T.Tinggi tentang Yustina menimbulkan tanda tanya warga karena melihat di sekitar.mata Yustini.tampak.lembam lalu Yustini.menjawab ia hampir tiap hari dipukuli majikannya, Ari.
Dengan sigap tim SPKT Polres T.Tinggi mendatangi TKP lalu membawa Yustini dan terduga pelaku Ary. Pemeriksaan pun dilakukan malam hari.itu juga. Warga beramai ramai mengajukan diri menjadi saksi karena Yustini sudah menceritakan kesakitan di tubuhnya dan tidak tahan lagi karena hampir tiap hari dipukul Ary.
Yustina yang tidak tahu baca tulis itu.menceritakan bahwa ia dari desa Wailangira kecamatan Kodibalangar, kabupaten sumba Barat Daya menuju kota Waitabula bersama kawan sekampungnya Reta Amokaka. Dari Kota Waitabula ia naik pesawat menju Jakarta transit di Bali. Oknum penyalur tenaga kerja bernama Eka membawanya ke Jambi setelah itu ia berpisah dengan sahabatnya Reta ia diberangkatkan ke T.Tinggi naik bus hingga Ary menjadi majikannya.
Yustina memiliki berkas dari penyalur yang semuanya ditahan oleh Ary karena ia tidak bisa membaca atau menulis.
Yustina berharap ia bisa mendapat perawatan karena setelah sering mendapat pukulan di bagian kepala ia merasa kepalanya terus menerus sakit. Ia takut bekerja kembali dengan Ary dan ingin pulang.
Sementara informasi yang diperoleh dari Ketua PPT2A Eva Novarisma Purba bahwa terduga pelaku KDRT Ary mengajukan penangguhan penahanan sehingga penyidik Polres T.Tinggi tidak menahan Ary.
PPTP2A berharap adanya kordinasi yang baik pihak kepolisian dalam menangani korban KDRT bukan mendahulukan penanganan kebutuhan terduga pelaku. Sebab hal itu menurutnya menciderai empati kemanusiaan yang sudah baik ditunjukkan oleh masyarakat T.Tinggi terhadap korban KDRT yang diperlakukan seperti binatang oleh terduga pelaku. (D62)