![]() |
Medan - hariancentral.com: Tidak
mengenal kata lelah, kembali, Tim Gabungan Pemko Medan menumbangkan
papan reklame bermasalah di Kota Medan. Setiap malam tim gabungan
menertibkan satu persatu papan reklame bermasalah dari sejumlah titik di
Kota Medan. Seperti yang dilakukan Senin (26/11/18) malam, tim gabungan
kembali membongkar sebanyak enam unit papan reklame dengan ukuran 4 x 6
meter dan 4 x 8 meter.
Keenam papan reklame yang dibongkar berlokasi di sepanjang jalan Iskandar
Muda sampai Jalan Jamin Ginting. Umumnya ke enam papan reklame
bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin. Semua papan reklame bermasalah
tersebut jelas merusak estetika kota, ditambah lagi dengan meruginya
Pemko Medan dikarekan pengusaha advertising yang tidak membayar pajak
(retribusi).
Meski
pengusaha advertising telah disurati atas pelanggaran yang dilakukan
dan diminta segera memotong sendiri papan reklamenya namun tidak
diindahkan. Itu sebabnya tim gabungan turun langsung melakukan
pembongkaran paksa.
Adapun
enam unit papan reklame bermasalah yang dibongkar hingga Selasa (27/11/18)
sekitar pukul 04.30 WIB yakni Jalan Jamin Ginting simpang bingung
ukuran 4 x 6 meter sebanyak 2 unit, 2 unit ukuran 4 x 6 meter di Jalan
Iskandar Muda Simpang Sei Beras dan di depan Toko Sinar Global lalu 2
unit dengan ukuran 4 x 8 meter di Jalan Iskandar Muda depan Ramayana
Plaza dan di depan Toko Global Elektronik.
Tindakan
tegas yang dilakukan tim gabungan membuat sejumlah pengusaha
advertising tidak mau mengambil resiko. Karena jika dibongkar oleh tim
gabungan, seluruh materi papan reklame yang dibongkar paksa akan
diamankan. Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pengusaha advertising pun
turun untuk membongkar sendiri papan reklamenya. Tercatat ada tujuh
papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya pada saat
tim gabungan ‘memangkas’ 6 papan reklame tersebut.
Selain
itu, tujuh unit papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya
berada di Jalan Iskandar Muda Petisah Hulu depan Indomaret 1 unit ukuran
5 x 10 meter, kemudian ukuran 5 x 10 meter di Jalan Iskandar depan
Ramayana, ukuran 4 x 8 meter di Jalan Iskandar muda tepatnya di depan
toko buku.
Lalu
di Jalan Jamin Ginting depan Brimob ukuran 6 x 15 meter, Jalan Jamin
Ginting arah Simpang Brimob depan SPBU ukuran 4 x 8 meter, Jalan Jamin
Ginting simpang Bingung di Taman tengah ukuran 5 x 10 meter dan 1 unit
di Jalan Perintis depan Bistronomix Caffe ukuran 4 x 6 meter.
Kasatpol
PP Kota Medan M. Sofyan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih
kepada sejumlah pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri
papan reklamenya. “Semoga semua pelaku usaha advertising menyadari
kesalahan yang dilakukan dan mengikuti langkah pengusaha advertising
yang telah membongkar sendiri papan reklamenya.
“Kami
juga mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk mendukung Pemko
Medan melakukan penataan kota dengan tidak mendirikan papan reklame di
sembarang tempat serta mentaati semua aturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan,” pesannya. *AG
Post A Comment:
0 comments: