MEDAN-hariancentral.com: Petugas Unit Reskrim
Polsek Sunggal berhasil menciduk dua pemuda atas kepemilikan senjata tajam
yang kerap mengancam dan menakuti warga, penangkapan tersebut berdasarkan
informasi laporan masyararakat yang telah resah, Selasa (2/5).
Kedua pelaku itu
bernama Dauhari Harahap warga Jalan Pembangunan Dusun XI Ladang Baru Desa
Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Yulianto warga Dusun XII
Ladang Baru Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal,
Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Selasa (2/5)
mengatakan kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari
Kepala Dusun XI Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang
mengatakan bahwa warganya merasa resah melihat 2 (dua) orang laki-laki yang
membawa senjata tajam sambil mengancam-ancam warga.
“Barang bukti yang
kita amankan 1 satu buah induk panah dari kayu, 1 buah anak panah yang ujungnya
runcing, 1 bilah parang yang ujungnya runcing gagang terbuat dari kayu panjang
lebih kurang 50 cm, 1 bilah parang panjang yang ujungnya runcing gagang terbuat
dari kayu panjang lebih kurang 60 cm,” kata Nur.
Atas perbuatannya itu,
Iptu Nur Istiono menegaskan kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat
No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun
hukuman kurungan.
“Dari hasil
pemeriksaan 2 pelaku mangakui barang bukti tersebut dipegang/digunakan untuk
jaga diri,” pungkasnya. *MRH
Post A Comment:
0 comments: