Data yang diterima wartawan, Dora br Simanjuntak dan Suherwin sebagai
pemohon izin galian C kepada Eddy Saputra Salim, saat penggerebekan tersebut
petugas juga mendapatkan barang bukti sebuah tas hitam yang berisikan uang kontan sebesar
Rp39,9 juta, dua lembar surat persetujuan dokumen dan dokumen lainnya.
Informasi yang diperoleh Team Saber pungli menggerbek kantor Kadistamben kamis
(6/4) pukul 14.00 WIB petugas kini sudah mengamankan barang bukti dan memboyong ketiga
diduga tersangka ke Mapoldasu.
Saat ditanya kepada salah satu petugas team saber pungli Poldasu mengatakan
bersabar. ”Sabar ya bang kita lagi kerja,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Humas Poldasu, Kombespol Rina Sari Ginting mengatakan
dirinya belum mendapat data OTT tersebut. “Saya belum mendapat datanya pak,” ujarnya.
Sebelum menjabat sebagai Kadistamben, Eddy Saputra Salim pernah menjabat
sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Provinsi Sumut.
Ir Eddy Saputra Salim MSi dilantik menjadi Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Provsu oleh Gubernur H Gatot Pujo Nugroho ST MSi bersamaan dengan 15
pejabat struktural eselon II lainnya pada Jumat 2 Mei 2014.
Jabatan ini dikukuhkan kembali oleh Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi pada 6
Januari 2017 dalam pengukuhan 52 pejabat lingkungan Pemprov Sumut, Jumat 6
Januari 2017.
Pengukuhan dan pelantikan ini sebagai tindaklanjut dari amanat PP
RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dan merupakan hasil dari
lelang jabatan yang dinilai kontroversial oleh sebagian politikus DPRDSU. *RED
No comments:
Post a Comment