TEKS FOTO: Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu didampingi Kanit reskrim Iptu Rusdi Marzuki memaparkan tersangka. *hariancentral.com-ist
MEDAN-hariancentral.com: Satu dari dua pelaku pembunuhan di Cafe Mami Jalan Mayor
Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, diringkus petugas
Kepolisian Polsek Medan Barat. Dua pria menghabisi nyawa korban Ikhwan
(40) warga Jalan Sei Bilah Langkat, Jumat (10/2) kemarin.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan satu dari dua orang
pelaku pembunuhan, Selasa (21/2). Tersangka IS (32), warga Jalan KL Yos Sudarso Komplek Pajak Mayor Kelurahan P Brayan Kota Kecamatan
Medan, dibekuk setelah dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran
mencoba melarikan diri.
Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu didampingi Kanit
Reskrim Iptu Rusdi Marzuki, kejadian penganiayaan yang berujung kematian
ini bermula ketika korban hendak pulang dari Kafe Mami, Jumat (10/2)
sekitar pukul 03.30 WIB.
"Ketika hendak pulang, korban dimintai uang parkir padahal
jelas korban berjalan kaki, sempat terjadi keributan dan akhirnya
dipisahkan," ujar Viktor kepada wartawan.
Keributan itu membuat tersangka IS yang merupakan anak
pemilik Kafe, dan B pekerja Kafe menjadi berang. Viktor mengatakan,
kedua tersangka lalu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dan kembali
mengejar korban, dan menganiayannya menggunakan senjata tajam dan
balok.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan sesampainya di
kampung halamannya Langkat, korban meninggal dunia, korban meninggal
karena mengalami luka benda tumpul dan luka senjata tajam," terang
Viktor.
Mantan Kapolsek Sunggal Medan ini melanjutkan, polisi yang
mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan. "Tersangka Irin
Silitonga sempat melarikan diri keluar kota, dan tadi pagi ditangkap,
dan diberikan tindakan tegas karena dia melawan saat ditangkap," ujarnya.
Polisi kini memburu satu tersangka lain berinisial B yang
merupakan pekerja Kafe. "Kita imbau tersangka (B) agar menyerahkan diri,
bila tidak akan diberikan tindakan tegas terukur," tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat
3 Subsider 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
penjara. *MRH
No comments:
Post a Comment