MEDAN, hariancentral.com: Unit
Reskrim Patumbak berhasil meringkus sepasang kekasih yang sedang asyik
mengisap narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Halim Kongsi, Desa
Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Selasa (8/11).
Informasi
dihimpun, pasangan yang berhasil diamankan yakni Edit Sembiring (33)
warga Namorambe dan Dewi Harahap (20) warga Padang Sidempuan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Benar, dari laporan masyarakat keduanya kita ringkus disebuah rumah kosong ", ucap Ferry.
Selain
mengamankan keduanya Petugas juga menyita barang bukti berupa 1
plastik berisi sabu sisa pakai, 2 unit Hp merek Samsung warna merah dan
putih, bong, 1 kaca pirek, 3 mancis dan 5 plastik klip kosong.
Atas
perbuatanya keduanya dikenakan Pasal 112 /127 UU Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tandasnya. *RAH
No comments:
Post a Comment